Minggu, 26 April 2026

Pelni Belum Tiket Buka Penjualan Tiket di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Pelayaran Nasional (Pelni) Persero cabang Batam belum membuka pelayanan penjualan tiket, pasca dibukanya kembali jalur transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Humas PT Pelni Persero, Ahmad Sujadi mengatakan, saat ini KM Kelud masih melayani transportasi dari Belawan ke Tanjungpriok. Sementara untuk tujuan Batam masih menunggu informasi.

”Tunggu perkembangan dulu, yang jalan baru dari Medan ke Jakarta,” kata dia, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan penumpang yang bisa diangkut adalah mereka yang memenuhi syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Calon penumpang harus memperlihatkan bukti uji rapid diagnisic test (RDT) yang menyatakan tidak terpapar virus Covid-19. ”Selain dari itu tidak boleh berangkat. Tidak saja itu calon penumpang harus sehat dan membawa surat dari Dinas Kesehatan setempat. Jadi tidak semua calon penumpang bisa diangkut, ada ketentuannya,” kata jelasnya.

Tidak saja itu, penjualan tiket hanya dijual untuk kapasitas 50 persen dari total seat yang ada. Hal ini guna menghindari keramaian di kapal, sehingga bisa menyebabkan penyebaran virus di area kapal. ”Interaksi penumpang masih kami batasi. Selain itu mereka wajib gunakan masker, dan hand sanitizer,” ujarnya.

Lanjutnya, penjualan tiket penumpang ini hanya untuk pelabuhan yang sudah menyetujui untuk naik dan turun penumpang. Untuk hal ini juga perlu izin dari pemerintah daerah setempat.”Kalau mereka sudah siap dan kembali buka untuk penumpang, tentu kami akan layani,” sebutnya.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), O. M. Sodikin menyampaikan penjualan tiket akan mulai dilakukan pada Sabtu (16/5) dan akan dilayani pada loket kantor cabang Pelni sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

”Kami akan melayani penjualan tiket berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless,” ungkap Sodikin.

Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port. Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai traye multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).

”Manajemen akan mengefektifkan screening penumpang yang akan naik ke atas kapal. Pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan. Untuk penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama,” ungkap Sodikin.(yui)

Update