Kamis, 25 April 2024

Pilkada di Tengah Pandemi

Berita Terkait

MELALUI Perppu Nomor 2 tahun 2020, yang dikeluarkan pada 4 Mei 2020, Pemerintah resmi menunda beberapa tahapan Pilkada serentak tahun 2020, yang puncaknya yaitu pencoblosan menjadi bulan Desember 2020. Pemerintah memberi catatan bahwa hal itu dapat dilaksanakan andaikata situasi terkait virus covid-19 mengalami penurunan.

Setahu saya, inilah payung hukum resmi penundaan pilkada serentak 2020. Sebelumnya, pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020. Oleh karena pandemi covid-19, pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian membuat kesepakatan bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP. Ini hanya kesepakatan yang menunggu payung hukum, sebab Pilkada Serentak 2020 sebelumnya diputuskan melalui UU.

Awalnya, sempat terjadi kerancuan karena UU hanya direvisi melalui kesepakatan, bukan melalui UU yang legalitasnya selevel. Barulah setelah Perppu Nomor 2 tahun 2020 diteken, maka sahlah penundaan tersebut. Padahal sebelumnya, empat tahapan pilkada hanya ditunda melalui kesepakatan di atas.

Setelah Perppu penundaan itu diteken, muncul diskursus kelompok prodemokrasi, kalangan partai politik, akademisi, pengamat, hingga timses. Ada yang berharap pilkada serentak dapat dilaksakanan Desember 2020, namun tak sedikit yang pesimis karena kurva pandemi covid-19 tak pasti kapan akan menurun.

Tak kurang Menkes RI Triawan menyampaikan kerisauannya. Kata dia, “Tak elok jika pilkada dilaksanakan di tengah pandemi covid-19”.

Pernyataan Triawan ini mengundang simpati dan terasa lebih sejuk. Sebab sebelumnya, Menkes dari latar belakang militer ini kerap melontarkan pernyataan kontroversi ke tengah publik. Namun agak aneh juga ketika Menkes yang notabene adalah anak buah Presiden ini mengkritik Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri.

Bagaimana tanggapan KPU RI? Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku lebih lega setelah Perppu ini keluar. Dengan demikian pihaknya memiliki legalitas untuk menyiapkan mitigasi dan pelaksanaan “pilkada lanjutan” tersebut. Hanya saja, dia mengaku KPU RI tetap menyiapkan tiga skenario pelaksanaan pencoblosan.

Kepada wartawan, Arief menyebutkan, pihaknya menunggu keputusan pemerintah terkait masa tanggap pandemi covid-19 yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 melalui keputusan Ketua BNPB yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjend Doni Monardo.

“Jika pemerintah tidak mencabut masa tanggap pandemi ini pada tanggal 30 Mei 2020, kami pastikan pilkada serentak kembali akan ditunda,” kata Arief di Jakarta.

Pihak KPU RI, menurut Arief, sudah menyiapkan tiga alternatif pelaksanaan pencoblosan, yakni Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021. Artinya, jika masa tanggap penanganan covid-19 tidak dicabut pada 30 Mei 2020, maka opsi pertama tidak dapat dilaksakan.

Kepentingan Politik Petahana

Jika dilihat dalam perspektif lebih luas, opsi pelaksanaan pada Desember 2020, tidak terlepas dari kepentingan partai politik, terutama parpol yang pada 2020 ini kadernya akan maju sebagai petahana (incumbent). Sebab, jika pelaksanaan pilkada bergeser hingga Maret 2021 apalagi September 2021, maka akan banyak petahana yang diberhentikan karena habis masa jabatan.

Situasi tersebut, tentu akan memengaruhi kekuatan penetrasi petahana menjelang berlaga kembali. Akan ada pelaksana tugas di banyak daerah, yang belum tentu akan menguntungkan petahana di manapun. Apalagi misalnya jika pelaksana tugas kepala daerah berafiliasi kepada lawan politik, ini akan semakin menyulitkan. Itulah mungkin salah satu pertimbangan elite di Senayan, khususnya di Komisi II memasukkan Desember 2020 sebagai opsi pertama pelaksanaan pilkada serentak.

Memang saya belum mengecek data partai mana saja yang menempatkan kadernya di kursi petahana di seluruh Indonesia. Akan tetapi, jika kita membaca dari klaim beberapa partai, hampir semua partai besar saat ini ada keterwakilan sebagai gubernur, wakil, bupati, wakil, walikota, dan wakil di banyak daerah. Inilah kepentingan strategis yang diperjuangkan. Wajar saja sebagai ikhtiar politik.

Lalu, bagaimana dengan pandemi covid-19 itu sendiri? Apakah kurvanya akan mulai melandai pada Mei 2020 sehingga beberapa daerah akan mulai menempuh langkah melonggarkan pembatasan penanganannya? Tak satupun pihak yang dapat menjawabnya secara pasti. Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan amaran keras bagi negara yang akan melakukan pelonggaran.

Di Indonesia sendiri, sama seperti di Amerika, sedang terjadi perang dua “mazhab” berbeda. Yakni, “mazhab” kesehatan dengan “mazhab” ekonomi. “Mazhab” pertama bahkan semakin kencang mengkritik “mazhab” ekonomi yang digawangi oleh pemerintahan yang berencana dan mempersilakan pekerja usia 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja.

Di banyak media sosial, “mazhab” kesehatan memprotes dengan membuat berbagai meme dan video berisi kegusaran mereka. “Indonesia terserah!” begitu tulisan mereka di selembar karton atau bagian belakang baju APD “petugas medis”. Sementara di “mazhab” ekonomi, sudah bersileweran pernyataan pejabat yang meminta “berdamai” dengan covid-19 itu.

Lalu, “mazhab” mana yang akhirnya akan menang? Eloknya kita tunggu saja ke mana ujung “pertikaian” kedua “mazhab” tersebut. Yang jelas, “mazhab” manapun yang akan menang, kita berharap rakyat tidak menjadi korban dan tenaga medis tidak dipaksa bekerja di luar kemampuan.

Terakhir, terkait tema catatan kecil kali ini, tentu saja kita sangat berharap, opsi manapun yang akan diputuskan oleh KPU RI nanti, adalah opsi yang terbaik. Jangan sampai, pilkada serentak kelak dicatat oleh tinta yang berdarah!

candra catatan kecil

Update