Sabtu, 20 April 2024

3.558 Pegawai Tidak Tetap Tak Dapat THR, Ini Kata Sekda Anambas   

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati, mengatakan, pemberian THR kepada PTT tidak tertulis dalam aturan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, jumlah PTT di Anambas jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah PNS di Pemkab Anambas.

“PTT 3.558 orang PTT dan 1.773 orang PNS. Yang menerima THR adalah PNS eselon III ke bawah, kalau JPT dan PTT tidak,” kata Linda, Senin (18/5/2020).

Hal itu kata dia berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2020, Tentang pemberian tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, membenarkan hal tersebut. THR kata dia hanya diberikan kepada ASN.

Ilustrasi

“PTT itu memang tidak ada aturan dari pusat, bukan pemerintah aerah,” tuturnya.

Di sisi lain, salah seorang PTT di Anambas yang tidak mau namanya di tulis, mengatakan, ia sudah lebih kurang 10 tahun mengabdi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia berharap Pemkab Anambas dapat memberikan solusi agar nasib para PTT dapat diperjuangkan.

“Biaya hidup di Anambas itu mahal, kalau yang sudah berkeluarga dipastikan juga sulit. Tahu sendirilah bang, berapa gaji PTT, yang mana tidak sesuai UMK, apalagi saat ini kita juga berdampak corona,” sebutnya.(fai)

Update