Jumat, 24 April 2026

Bebas Program Asimilasi, Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Kumpulkan Massa

Berita Terkait

batampos.coi.d – Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas dari penjara karena proses asimilasi. Usai bebas, Habib Bahar bin Smith kembali berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin pada Sabtu (16/5) lalu.

Sejumlah potongan video yang memperlihatkan Bahar sedang berceramah tersebar di media sosial. Dari rekaman, terlihat jemaah duduk rapat mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar. Mereka terlihat mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku terutama social distancing demi mencegah Korona.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, petugas Bapas telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dahulu di masa pandemi.

“Petugas Bapas setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (18/5).

Abdul menambahkan, Bahar juga diminta untuk memberi sosialisasi atau imbauan kepada para jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah sebaran Korona. Bahar diketahui bebas dari tahanan setelah mendapatkan program asimilasi.

“Dalam pencegahan Covid-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan Covid-19,” paparnya.

Menyusul setelah itu, beredar kabar di media sosial menyebutkan Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian usai menghirup udara bebas baru-baru ini. Bahar dikabarkan ditangkap lagi pada Selasa (19/8) dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan penangkapan tersebut. Kliennya dibawa oleh petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. “Iya, dijemput pihak kepolisian sekarang posisi beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur,” kata Ichwan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.(jpg)

Update