Kamis, 28 Maret 2024

Begini Modus yang Dilakukan Oknum Perwira Polisi di Kepri Dalam Menggelapkan Mobil

Berita Terkait

batampos.co.id – Iptu HA, oknum anggota kepolisian Polres Bintan yang berhasil diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di sebuah kos-kosan di Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) pukul 22.15 WIB.

Iptu HA diamankan bersama dua orang yang diduga kaki tangannya dalam beraksi menggelapkan puluhan mobil rental di Batam, Karimun, Tanjungpinang.

Dua orang tersangka lainnya Bh dan Ar. Keduanya berperan sebagai pemetik (yang
mengambil mobil). Mereka juga berperan mencari dan meyakinkan pembeli.

“Bh dan Ar sudah berada di Mapolda Kepri. Sedangkan Ha, sedang dalam perjalanan dari
Pelalawan ke Batam,” kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Senin (18/5/2020).

Arie mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan jajaranya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini, ada enam orang yang masuk dalam pantauan penyidik.

Pihaknya juga mendapati jumlah mobil yang digelapkan bertambah. Sebelumnya
hanya 71 unit, kini bertambah 12 unit, sehingga total 83 unit mobil.

Penambahan ini seiring makin banyaknya masyarakat yang datang melaporkan
pernah berurusan dengan HA.

“Saat ini barang bukti kendaraan yang sudah diamankan baru 13 unit. Masih ada sembilan unit lainnya sedang dalam perjalanan. Kami akan terus kembangkan kasus ini,
dan memeriksanya hingga tuntas,” ungkap Arie.

Pantauan Batam Pos, ada 13 mobil berbagai merek diparkir di Polda Kepri, dan telah diberi label barang bukti.

Sebagian barang bukti kejahatan iptu Ha dan komplotannya berupa satu unit Mitsubishi Pajero
Sport (kiri), dan enam unit mitsubishi Xpander diparkir di Mapolda Kepri, Senin (18/5/2020). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ke-13 unit mobil tersebut terdiri dari enam unit XPander, satu unit Pajero Sport, dua unit Calya, satu unit Xenia, dan tiga unit Avanza.

Diketahui, selain membeli mobil bermasalah dalam pembayaran kreditnya, HA dan komplotannya juga menggelapkan dengan cara merental mobil berbulan-bulan.

Namun, mobil yang dirental tersebut dijual HA ke orang lain. Kepada pembeli, HA meyakinkan bahwa surat-surat mobil tersebut akan diterima dalam beberapa
bulan kemudian. Alasannya, karena surat-surat mobil sedang dalam pengurusan.

“Makanya kami duga ada pasal lain yang dilanggar. Yang baru kami dapati, pelat nomor
polisi di beberapa kendaraan ternyata palsu. Nanti kami dalami dulu kasus ini. Saat ini
kami masih terus meminta keterangan dari para korban dan juga tersangka,” jelasnya.

Terkait dengan HA, Arie mengaku saat mendengar kabar adanya laporan dari korban atas
penipuan dan penggelapan di kepolisian, HA langsung memilih kabur dari Kepri.

Ia kabur melalui jalur laut menuju Riau. Selama pelariannya, HA diketahui beberapa kali mengganti nomor ponselnya.

Hingga akhirnya polisi mengendus keberadaan HA setelah dibujuk melalui istrinya untuk menyerahkan diri.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan, mungkin besok (hari ini, 19/5/2020) pelaku ini
sampai di Batam,” ungkap Arie.

Arie berharap kepada seluruh korban HA maupun masyarakat yang kehilangan kendaraannya dalam tiga bulan ini, segera melaporkan diri ke Mapolda Kepri.

Laporan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan barang bukti di Mapolda Kepri.

“Bagi masyarakat jadi korban penipuan Ha, harap segera ke konfirmasi ke Polda Kepri dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkas Arie.(ska)

Update