Rabu, 24 April 2024

Satlantas Polresta Barelang Tilang 225 Sepeda Motor

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang selama bulan Ramadan menilang 255 sepeda motor.

Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi balap liar yang meresahkan, serta memberikan kenyamanan masyarakat saat beribadah.

Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, mengatakan, penindakan ini
berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas.

“Dalam penindakan ini kita membentuk tim. Dan dibagi menjadi dua kelompok,” ujar
Isa, Senin (18/5/2020).

Tim yang dibentuk, yakni Unit A terdiri dari personel lalu lintas yang tidak menggunakan pakaian dinas dan sepeda motor pribadi.

Personel unit ini melakukan patroli dan pemantauan aksi balap liar di kawasan Dataran
Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batuaji, Batuampar, Seraya, Odesa, dan Nongsa.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany (dua dari kanan), Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, dan Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia memperlihatkan barang bukti knalpot racing sepeda motor yang diduga untuk balap liar di mapolresta Barelang. Foto: Yunita Stevany untuk Batam Pos

Sedangkan Unit B, personel berpakaian dinas. Bertugas mengepung dan menindak
para pebalap liar.

“Tim ini melakukan patroli di jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan setelah sahur,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany, mengatakan
untuk memberikan efek jera, pihaknya menerapkan sanksi tilang sesuai pasal 283 UU-
LAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda
paling banyak Rp 750 ribu.

“Untuk jadwalnya kami berkoordinasi dengan PN Batam agar dilakukan setelah lebaran,”
katanya.

Yunita menambahkan dari sepeda motor yang diamankan dan ditilang rata-rata pengendara melakukan pelanggaran tidak mengenalan helm, spion, hingga menggunakan ban drag bike yang tidak sesuai dengan spek keamanan jalan raya.

“Nanti saat pengambilan, motor-motor ini harus dilengkapi dengan perlengkapan pabrikannya. Agar perbuatan ini tidak dilakukan lagi,” tegas Yunita.

Dengan banyaknya motor ditilang ini, Yunita berharap masyarakat khususnya muda-mudi untuk tidak terlibat balap liar.  Ia juga mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

“Lebih baik di rumah. Tetap jaga jarak, kebersihan, dan patuhi imbauan pemerintah,”
tutupnya.(opi)

Update