Selasa, 28 April 2026

Suami Istri Divonis 5 Tahun, Ini Kasusnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – DS dan suaminya, Su alias Man, pemilik salah satu bar di kawasan Sintai Tanjunguncang divonis 5 tahun penjara.

Pasangan ini terbukti mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Taufik Nainggolan menjelaskan perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pembenar.

Hal itu dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi korban, saksi dan terdakwa. Bahkan, kedua terdakwa tak mengelak perbuatannya saat ditanya oleh majelis hakim.

”Perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pembenar, sehingga harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Taufik menjabarkan surat putusan dalam sidang secara online melalui teleconference, Senin (18/5/2020).

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.idl

Namun sebelum putusan, majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesal.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah memperdagangankan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Mewajibkan pidana denda Rp 120 juta subsider 4 bulan kurungan,” terang Taufik.

Atas putusan itu, pasangan suami istri ini mengaku pikir-pikir. Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina, karena putusan hukuman lebih ringan dari
tuntutan 6 tahun penjara.(she)

Update