Selasa, 23 April 2024

Zona Hijau, Anambas Tetap Laksanakan Salat Ied di Masjid

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebagai daerah yang ditetapkan zona hijau, Kabupaten Kepulauan Anambas berencana tetap melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamah di masjid pada hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 37/SET-GTC19/V/2020, pada tanggal 15 Mei 2019, tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Bupati Kepulauan Anambas, membenarkan Anambas tetap melaksanakan salat ied. “Alhamdulillah, kita tetap dapat melaksanakan salat ied di masjid, namun harus mematuhi protokol kesehatan,” sebut Haris di ruang kerjanya Selasa (19/5/2020).

Ia menghimbau kepada tim gugus tugas di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, agar menyiapkan persiapan menjelang salat ied yang akan dilaksanakan nantinya. Dengan persiapan penyemprotan di setiap masjid dan menyediakan masker.

“Kami akan segera kirim surat imbauannya sehingga hal ini telah siap pada hari raya nanti,” kata Haris. (fai)

Update