Kamis, 18 April 2024

Batik Air Langgar Aturan, Kemenhub Beri Sanksi Pembekuan Rute

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air. Sanksi dijatuhkan karena maskapai yang bersangkutan tidak mematuhi kebijakan physical distancing di masa pandemi Covid-19.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (20/5).

Adita menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b, yakni mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

“Kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut. Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Sebelumnya, pihak Batik Air juga mengakui bahwa ada penerbangan yang melebihi kapasitas 50 persen yang sudah ditentukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei lalu.

“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang di karenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris),” ungkap Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.(jpg)

Update