Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Amankan Puluhan Handphone Selundupan, Ini Merk dan Nilainya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam, mengamankan 79 handphone selundupan merk iPhone dari speedboat SB GM Adi Syahputra di seputaran perairan Tanjungpinggir, Selasa (14/5/2020).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B, Kota Batam, Sumarna, mengatakan, speedboat tersebut diketahui hendak bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indagiri, Riau.

“Sampai di dermaga PSO Bea Cukai Batam, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan 79 unit handphone merek iPhone dan enam karton aksesoris handphone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada batampos.co.id, Rabu (20/5/2020).

Puluhan handphone ilegal yang diamankan Bea Cukai Kota Batam. Foto; Bea Cukai untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut ada yang baru dan bekas.

“Nilai sekitar Rp 131.200.000 dan potensi kerugian negara Rp 58.496.315,” jelasnya.

Sumarna mengatakan, pelanggaran kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat SB.GM Adi Syahputra adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

“Terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang Dikuasai Negara (BDN),” paparnya.

Sumarna menjelaskan, ditengah situasi Pandemi COVID-19, Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam.(esa)

Update