Kamis, 25 April 2024

Jenazah ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Kronologinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan kronologi kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok dan meninggal dunia yang kemudian dilarung di laut. Pelarungan itu dilakukan di perairan Somalia. Kasus tersebut mengemuka setelah video yang memperlihatkan pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto viral di media sosial. Video itu kemudian ditelusuri oleh Kemenlu bersama kementerian/lembaga terkait.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020. Kemudian, jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.

“Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” kata Judha dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (20/5).

ABK bernama Herdianto tersebut diduga merupakan korban perbudakan dan penganiayaan di kapal Tiongkok tersebut. Dalam unggahan video yang beredar di Facebook, dijelaskan bahwa meski sakit, Herdianto tetap dipaksa bekerja hingga kakinya lumpuh. Bahkan, sampai akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemenlu segera berkoordinasi dengan KBRI Nairobi, yang wilayah akreditasinya meliputi Somalia, untuk meminta informasi dari otoritas setempat mengenai pelarungan jenazah ABK WNI. Hanya saja, otoritas Somalia disebut tak mengetahuinya.

“Sampai saat ini tidak ada informasi mengenai peristiwa tersebut. Jadi peristiwa tersebut tidak diketahui oleh otoritas Somalia,” beber Judha.

Kemenlu melalui KBRI Beijing juga telah mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Tiongkok untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian Herdianto. Tentunya termasuk peristiwa pelarungan, penyebab pelarungan, dan meminta agar ada penyelidikan mengenai kondisi ABK lainnya.

Selanjutnya Kemenlu telah mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dan mengundang ahli waris keluarga serta perwakilan PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Itu merupakan agen yang mengurus penempatan kerja almarhum Herdianto di luar negeri.

Dalam pertemuan itu, PT MTB menyatakan telah membuat surat keterangan kematian pada 23 Januari 2020 dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenaker, dan BNP2TKI. “Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan,” kata Judha.

Ternyata dalam proses penelusuran kasus, Kemenlu mengungkap bahwa PT MTB yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah, tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri. Karena itu, kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jateng.

Terlepas dari itu, Judha menegaskan bahwa Kemenlu dan kementerian/lembaga terkait akan terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Herdianto. “Berdasarkan informasi yang kami dapat dari PT, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, asuransi sedang dalam proses administrasi. Tetapi kami akan mencocokkan informasi dengan ahli waris mengenai penerimaan hak-hak tersebut,” tutur Judha.

Kasus meninggalnya Herdianto muncul tidak lama setelah dugaan penganiayaan dan perbudakan juga dialami 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera Tiongkok. Kasus yang termasuk pelarungan tiga jenazah ABK serta satu ABK yang meninggal karena sakit setelah dirawat di Busan, kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas Tiongkok.(antara)

Update