Jumat, 29 Maret 2024

Menteri Agama Izinkan Takbir di Masjid Jelang Hari Raya

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan. “Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. “Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.(jpg)

Update