Selasa, 23 April 2024

Polda Kepri Amankan 34 Mobil yang Digelapkan Oknum Polisi Iptu HA

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan 34 unit mobil hasil dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polri Iptu HA bersama tiga orang pelaku lainnya inisial AR, SB dan SA.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, melalui pernyataan tertulisnya , Kamis (21/5/2020), menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Ling Mei selaku Direktur PT Auto 3000 Batam pada 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri.

“Laporan terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA dan berdasarkan laporan tersebut bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan SB.

Mobil-mobil tersebut lanjutnya sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) memperlihatkan beberapa mobil yang digelapkan oleh Iptu HA. Foto: Humas Podla Kepri untuk batampos.co.id

“Pada hari Sabtu (17/5/2020) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan SB di Kota Batam. Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HA di kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, ada 107 unit mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.

32 unit mobil di antaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam.

“Sisanya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian,” jelasnya.

Berikut data para tersangka :

1. HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
2. AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
3. SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
4. SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban,            Kabupaten Bintan.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 ke atas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri,” paparnya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tuturnya lagi.(*/esa)

Update