Sabtu, 20 April 2024

Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai Juli

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahun pelajaran baru 2020–2021 dalam kalender akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tampaknya, tidak mengalami penundaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun pelajaran maupun tahun akademik.

”Tetapi, metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau sekolah akan berdasar pertimbangan gugus tugas,” ujarnya.

Menurut dia, di sejumlah negara, jadwal awal tahun pelajaran baru juga relatif tetap. Namun, metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing.

Mengenai kabar sekolah kembali dibuka pada Juli mendatang, Nadiem membantah. Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal kepastian kapan kegiatan belajar-mengajar di sekolah kembali dilakukan. ”Karena memang keputusannya bukan di kami,” ungkapnya.

Dia menegaskan, keputusan tersebut akan ditetapkan berdasar pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mulai format yang digunakan, waktunya kapan, hingga seperti apa implementasinya. Kemendikbud nanti mengeksekusi dan mengoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. ”Karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, dan itu masih di Gugus Tugas (kewenangannya, Red),” papar Nadiem.

Dia menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai skenario untuk merespons segala keputusan gugus tugas. Meski, belum ada detail yang disampaikan. ”Kami sudah ada berbagai macam,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tahun pelajaran baru dimulai pada 13 Juli. Namun, tidak berarti siswa harus kembali ke sekolah pada tanggal itu. ’’Tanggal itu adalah dimulainya siswa kembali belajar,’’ kata Direktur Kurikulum, Sarana-Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag Ahmad Umar, Senin (25/5).

Jika pandemi Covid-19 masih membahayakan, pembelajaran dilaksanakan seperti saat ini. Yakni, secara daring dari rumah siswa. Umar menuturkan, selama masa darurat Covid-19 belum dicabut, siswa tetap belajar di rumah. Hanya, siswa sudah beranjak ke kelas baru. Misalnya, dari yang sebelumnya kelas I MI naik jadi kelas II MI.

Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, jadwal pelajaran itu bersifat normatif. ’’Tidak berarti harus belajar tatap muka di kelas (mulai tanggal 13 Juli, Red),’’ tuturnya.

Kamaruddin juga mengatakan, sampai sekarang belum ada informasi adanya madrasah yang akan kembali menjalankan pembelajaran di kelas.

Nanti Kemenag menerapkan kurikulum darurat yang sudah selesai dibuat. Tidak ada perubahan konten pembelajaran dari sebelumnya. ’’Hanya mengubah pengelolaan pembelajarannya,’’ kata Umar.

Kurikulum darurat tidak hanya diberlakukan ketika pandemi Covid-19, tetapi juga bisa diterapkan dalam darurat seperti bencana alam. Prinsip pembelajaran pada masa darurat dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, atau pembelajaran jarak jauh berbasis daring atau luring.

Kemudian dalam pembelajaran kelas virtual, jadwal dibuat proporsional. Misalnya, dalam sehari ada satu atau dua kelas saja. Tujuannya, siswa tidak berada di depan gawai seharian penuh. Selain itu, bisa menghemat penggunaan kuota data internet.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman B Pulungan SpA(K) dalam keterangannya menyatakan bahwa tatanan kehidupan new normal juga harus memperhatikan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak. Kegiatan layanan kesehatan untuk anak seperti imunisasi harus tetap dilaksanakan. Di sisi lain, ada beberapa hal yang harus dilakukan di rumah. Misalnya, pendidikan. ”Kegiatan pendidikan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi anak usia sekolah dan remaja, dia menyarankan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sistem jarak jauh. Hal itu dilakukan karena sulitnya pengendalian transmisi apabila terbentuk kerumunan. ”IDAI mengapresiasi Kemendikbud yang mengembangkan pendidikan jarak jauh. Hal ini sebaiknya dilanjutkan karena ada kemungkinan wabah belum diatasi dengan baik pada Juli,” imbuhnya.

Ada risiko ketika anak mulai masuk sekolah. Akan terjadi penularan ke lingkungannya. Apalagi, anak susah untuk menerapkan physical distancing. ’’Tidak mungkin mau jauh-jauhan dengan temannya,” ucapnya.

Dia menyatakan, pada tatanan kehidupan new normal, diperlukan kebiasaan dalam interaksi sosial sesuai budaya masing-masing. Namun, harus mengutamakan pembatasan kontak fisik.

Menurut data IDAI, hingga 18 Mei ada 3.324 anak yang jadi pasien dalam pengawasan (PDP). Sebanyak 129 anak berstatus PDP meninggal dan 14 anak meninggal teridentifikasi positif Covid-19. Sedangkan 584 anak terkonfirmasi positif Covid-19. ”Temuan ini menunjukkan angka kesakitan dan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia cukup tinggi,” ungkapnya.

Pelonggaran hingga penghentian PSBB, menurut Aman, harus didasari kurva epidemiologi secara saksama. Dengan begitu, tidak ada risiko menular pada anak. (jpg)

Beberapa Ketentuan Kurikulum Darurat Kemenag

Aspek perencanaan, kegiatan, dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang dirasakan masing-masing satuan pendidikan.
Implementasi kurikulum darurat bisa berbeda antar satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur atau isi kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
Modifikasi, misalnya, dalam satu hari dibatasi dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan.
Belajar dari rumah tidak harus memenuhi kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) pada kurikulum.
Menekankan pengembangan kurikulum, akhlak mulia, ubudiah, kemandirian, dan kesalehan sosial.
Kalender Akademik 2020–2021 Kemenag

13 Juli : Hari pertama masuk madrasah
1–12 Desember: Penilaian akhir semester (PAS) semester ganjil
18 Desember: Pembagian rapor semester ganjil
21–31 Desember: Libur semester ganjil
4 Januari: Awal semester genap
1–12 Juni: Penilaian akhir tahun (PAT) semester genap
18 Juni: Pembagian rapor
20 Juni–11 Juli: Libur akhir tahun pelajaran

Sumber: Kemenag

Update