Kamis, 25 April 2024

Empat Bulan, Ada 92 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan kinerjanya selama kuartal pertama 2020 atau empat bulan setelah dilantik pada akhir Desember 2019 lalu. Selama empat bulan bekerja, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kinerja KPK. Kendati demikian, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.

“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” ucap Tumpak.

Terkait pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.

Soal bidang penindakan, Dewas menganjurkan KPK untuk mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum. Sementara di bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya pada Bidang Pencegahan, dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

“Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020,” ujarnya.

Menurut Tumpak, setelah dilakukannya evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.

“Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi,” pungkasnya.(jpg)

Update