Selasa, 19 Maret 2024

Guru Pesantren Cabuli Santri selama 4 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Tindakan asusila dialami seorang santri yang diduga dilakukan seorang guru berinisial EP, 36, yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan pencabulan itu sudah berlangsung selama empat tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai 2016 hingga awal 2020. Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, seorang korbannya tersebut masih berusia 14 tahun.

”Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya korban dipaksa foto tanpa busana,” kata Hendra seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung pada Selasa (26/5).

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial. Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

”Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam. Ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari korban berumur 14 sampai 17 tahun,” kata Hendra.

Sejauh ini, kata Hendra, polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut. ”Saat ini sedang kami dalami di komputer atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak. Karena ada indikasi foto-foto lain, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami,” terang Hendra.

Menurut Hendra, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini padahal peristiwa itu sejak empat tahun lalu. ”Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali,” kata Hendra.

Sementara itu, EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf. ”Iya khilaf, saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki,” ucap EP.

Polisi tetap menjerat EP dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto pasal 64 KUHP. ”Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” tutur Hendra.(antara)

Update