Jumat, 29 Maret 2024

Pengumuman, Ini Protokol yang Harus Dipatuhi Hotel, Restoran dan Rekreasi Hiburan Saat Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM) mulai dijalankan hari ini, Rabu (27/5/2020) beberapa kegiatan pun sudah bisa dijalankan oleh masyarakat, hotel, restoran dan tempat rekreasi atau hiburan.

Namun ada beberapa protokol yang harus dipatuhi oleh pengelola hotel, restoran, tempat rekreasi dan hiburan, di antaranya:

Untuk Mencegah Covid-19

1. Sediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer
2. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat
3. Sosialisai etika batuk dan bersin
4. Sediakan pojok informasi tentang Covid-19
5. Pengaturan jarak di area publik:
– Jarak antar tempat duduk minimal 1 meter
– Jarak antrean tiap orang
– Jarak antar orang dalam lift minimal 50 sentimeter dan menghadap dinding
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi pegawai/karyawan yang tidak masuk            karena sakit
7. Gunakan masker dan sarung tangan serta cuci tangan dengan sabun bagi karyawan          yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang cash

Khusus Operator, Pengelola dan Staf

1. Menjaga kebersihan toilei secara rutin
2. Gunakan sarung tangan saat membersihkan lokasi dan menangani limbah
3. Bersihkan perabotan hotel, restoran dan rekreasi hiburan umum dengan disinfektan
4. Chef dan pelayan restoran memakai Alat Perlindungan Diri (APD)
5. Masak semua makanan dengan kematangan sempurna
6. Tidak menjual masalan yang berasal dari hewan dan sayuran mentah.(esa)

Update