Selasa, 19 Maret 2024

Surat PCR Berlaku 1 Minggu, Rapid Test Hanya 3 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam, Covid-19 sebagai bencana nasional. Dalam surat ini menegaskan mengenai lama berlakunya dokumen bebas Covid-19.

Direktur Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi (BUTIK), Suwarso mengatakan sudah ada pembatasan waktu berlakunya dokumen bebas Covid-19.

”Dalam surat edaran itu dijelaskan, mulai besok (hari ini, red) akan kami berlakukan,” ujarnya ketika ditemui di Nongsa, kemarin.

Ia mengatakan, untuk dokumen bebas Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test, hanya berlaku selama tiga hari saja. Melewati batas tersebut, dokumen rapid test dianggap tak berlaku. Sementara dokumen bebas Covid-19 hasil dari pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction), berlaku selama satu minggu.

Aturan baru lainnya, yakni pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini hanya diterapkan untuk memasuki Jakarta. Sedangkan daerah lainnya, tanpa menggunakan SIKM.

”Untuk syarat lainnya masih sama dengan sebelumnya, seperti pegawai negeri atau pegawai swasta harus menunjukan surat tugas. Perubahan aturan ini hanya mengenai lama waktu berlakukan dokumen rapid test dan PCR saja,” ungkap Suwarso.

Sejauh ini, kata Suwarso tidak ada keberatan dari masyarakat mengenai aturan ini. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim, sudah memahami aturan tersebut. Sehingga telah mempersiapkan dokumen perjalanan sesuai protokol yang ada.

Dampak dari persyaratan tersebut, tidak banyak aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim. Arus balik yang seharusnya minggu ini menjadi puncaknya, tidak terlihat. Pantauan langsung di lapangan, hanya ada satu dan dua penerbangan seharinya. Rute penerbangan pun hanya menuju ke Jakarta.(*/jpg)

Update