Kamis, 28 Maret 2024

MUI Usulkan Salat Jumat Bergelombang di Masa New Normal

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menetapkan dan mempublikasikan daerah-daerah dengan status berhasil mengendalikan wabah Covid-19. Data itu penting untuk mengambil kebijakan, khususnya terkait pelaksanaan ibadah.

Permintaan tersebut disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (28/5). Anwar menuturkan perlu data terpadu daerah-daerah yang berhasil mengendalikan wabah Covid-19. ’’Data itu kan dasar untuk membuat kebijakan dan untuk melakukan sesuatu. Seperti untuk menentukan suatu daerah masuk kategori hijau, kuning, atau merah,” ujarnya.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19, untuk daerah kategori hijau tetap wajib menjalankan ibadah. Khususnya ibadah salat jumat di masjid. Tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Anwar menuturkan, mereka akan melakukan kajian jaga jarak di masjid. Sebab mereka tetap ingin mematuhi protokol minimal satu meter. Ketentuan ini bisa menjadi persoalan di masjid yang selama ini jamaahnya membludak sampai keluar masjid saat pelaksanaan salat jumat.

Dia mengatakan, banyak masjid yang dalam kondisi normal, pelaksanaan salat jumatnya membludak. Ketika nanti diterapkan ketentuan jaga jarak, bisa menyusahkan takmir dan jamaah sendiri.

Untuk itu, dia akan menyampaikan usulan kepada Komisi Fatwa MUI supaya mengkaji kemungkinan pelaksanaan salat jumat di tengah wabah Covid-19 digelar secara bergelombang.

’’Misalnya gelombang pertama jam 12.00 WIB, (gelombang, red) kedua jam 13.00 WIB, dan ketiga jam 13.00 WIB,’’ jelasnya.

Pemberlakuan salat jumat bergelombang itu, ia maksudkan untuk mengakomodasi ketentuan jaga jarak. Selain itu, semua jamaah bisa tertampung di masjid. Tidak perlu sampai meluber ke pelataran masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa Covid-19.

Cara lainnya, adalah dengan menambah atau memperbanyak tempat penyelenggaraan salat jumat secara sementara. Misalnya dengan memanfaatkan ruang pertemuan atau aula menjadi lokasi.

’’Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat jumat dengan baik dan tenang,’’ jelasnya.

Tanpa ada pengaturan seperti itu, Anwar mengatakan prinsip jaga jarak sulit akan diterapkan dengan baik. Sehingga bisa membayakan jamaah karena berpotensi menularkan virus Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat. ’’Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’I yang menggugurkan kewajiban Jumat,’’ katanya.

Dia menegaskan, dengan kondisi factual yang dijelaskan oleh ahli kompeten dan kredibel, umat Islam di daerah yang sudah terkendali, wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaan salat Jumat ini.

Asrorun juga menyinggung adanya kawasan yang sama sekali tidak ada penularan Covid-19 sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada konfirmasi kasus positif Covid-19.

Dia mengatakan di dalam Fatwa MUI 14/2020 sudah tegas diatur bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat.

Selain itu, boleh juga menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti salat wajib lima waktu berjamaah, salat tarawih, dan salat ied. Selain itu juga penyelenggaraan pengajian umum atau majelis taklim. Namun tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. (jpg)

Update