Selasa, 23 April 2024

Penilaian Pembelajaran Berdasarkan Kinerja Mahasiswa secara Online & Realtime

Berita Terkait

Penilaian pembelajaran merupakan salah satu aktivitas yang harus dilakukan oleh tenaga pendidik (guru dan dosen) dalam sebuah proses pembelajaran dan pengajaran. Metode pembelajaran, pengajaran dan penilaian disesuaikan dengan tujuan pembelajaran.

Tujuan pembelajaran yang berbeda akan menyebabkan pendekatan penilaian pembelajaran yang berbeda. Tujuan pembelajaran yang hampir sama, biasanya akan menggunakan pendekatan penilaian pembelajaran yang hampir sama.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bagian kelima pasal 20, terdapat 5 prinsip penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.

Kelima prinsip tersebut adalah: (1) Prinsip edukatif, sebuah penilaian yang membuat mahasiswa termotivasi untuk bisa melakukan perbaikan cara belajar dan perencanaannya serta memenuhi kriteria capaian pembelajaran lulusan (CPL); (2) Prinsip otentik, sebuah penilaian yang memiliki orientasi pada proses belajar yang berkelanjutan dan hasil belajar yang menggambarkan kemampuan peserta belajar ketika proses pembelajaran sedang berlangsung; (3) Prinsip objektif, sebuah penilaian yang didasari oleh kesepakatan antara mahasiswa dan dosen serta terbebas dari penilaian yang bersifat subjektif baik yang dinilai maupun yang menilai; (4) Prinsip akuntabel, sebuah penilaian yang dilakukan berdasarkan kriteria dan prosedur yang jelas, telah disepakati pada permulaan kuliah, dan mahasiswa telah paham; (5) Prinsip transparan, sebuah penilaian yang semua pemangku kepentingan dapat mengakses hasil penilaian dan prosedurnya.

Kelima prinsip tersebut harus dilakukan secara terintegrasi, dan itu merupakan standar minimum yang harus dilaksanakan oleh semua dosen.

Berdasarkan observasi yang dilakukan pada salah satu perguruan tinggi di Batam, kampus tersebut memiliki tahapan proses belajar mengajar yaitu: (1) Pada pertemuan ke 1, dosen diwajibkan untuk memberikan informasi komponen & bobot penilaian, serta rencana pembelajaran semester (RPS); (2) Pada pertemuan ke 2 sampai 7, pelaksanaan perkuliahan dan tes formatif berupa tugas individu dan tugas kelompok; (3) Pada pertemuan ke 8, pelaksanaan tes sumatif pertama berupa Ujian Tengah Semester (UTS); (4) Pada pertemuan ke 9 sampai 15, pelaksanaan perkuliahan dan tes formatif berupa tugas individu dan tugas kelompok; (5) Pada pertemuan ke 16, pelaksanaan tes sumatif kedua berupa Ujian Akhir Semester (UAS); (6) Dosen diwajibkan untuk mengunggah nilai di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) satu pekan setelah UAS, sehingga seluruh mahasiswa dan Ketua Program Studi (Kaprodi) dapat melihat nilai sementara.

Ujian Tertutup Disertasi Daring – Foto pelaksanaan Promosi Doktor Ujian Tertutup Disertasi pada saat pandemik COVID-19 dengan menggunakan aplikasi Zoom. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada komplain nilai dari mahasiswa, maka dosen akan mengunci nilai sehingga tidak bisa lagi diubah. Berdasarkan penjelasan proses belajar mengajar tersebut, nilai hasil pembelajaran baru diketahui pada saat setelah UAS berakhir.

Proses penilaian ini belum memenuhi prinsip edukatif, dimana proses penilaian seharusnya dapat memperbaiki perencanaan dan cara belajar. Tidak akan mungkin penilaian dapat memperbaiki perencanaan dan cara belajar jika nilai baru diketahui pada saat perkuliahan telah berakhir

Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap pelaksanaan penilaian pembelajaran dosen yang dilakukan pada semester 2017/2018 genap di kampus tersebut dengan menggunakan skala likert 1-5 dan melibatkan 647 responden didapatkan bahwa aspek monitoring proses pembelajaran yang berkaitan dengan penilaian pembelajaran terdapat pada aspek monitoring dengan pertanyaan “Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar?”.

Aspek monitoring ini mendapatkan nilai rata-rata terendah dibandingkan aspek monitoring yang lain dengan mendapat nilai rata-rata sebesar 3,78.

Walaupun kuesioner ini merupakan pengukuran perspektif mahasiswa terhadap penilaian pembelajaran yang dilakukan dosen dan belum dilakukan penelitian lanjutan yang dapat menjelaskan prinsip penilaian apa yang menjadi permasalahan dari aspek monitoring tersebut.

Namun hasil kuesioner ini dapat dijadikan dasar bahwa proses penilaian pembelajaran tersebut masih harus diperbaiki kedepannya.

Berdasarkan permasalahan diatas, peneliti mengembangkan model penilaian pembelajaran berbasiskan manajemen kinerja. Perbedaan mendasar antara model proses penilaian yang sudah berjalan dengan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja adalah adanya continuous monitoring dan feedback yang dilakukan antara dosen dan mahasiswa.

Manajemen kinerja yang biasanya digunakan oleh praktisi industri untuk menilai kinerja pekerja untuk kebutuhan feedback departemen Sumber Daya Manusia sebagai bahan untuk pengembangan sumber daya, peneliti coba terapkan di dalam proses penilaian pembelajaran yang dilakukan dosen terhadap capaian pembelajaran mahasiswa.

Adaptasi Manajemen Kinerja dunia industri pada proses penilaian pembelajaran perguruan tinggi, tentunya akan ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.

Sepengetahuan peneliti, pengembangan model penilaian inilah yang selama ini belum pernah dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi.

Penelitian bertujuan untuk mengembangkan dan menghasilkan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja yang valid, praktis dan efektif dengan melakukan ujicoba pada mata kuliah psikologi industri digunakan untuk meningkatkan kualitas penilaian pembelajaran.

Penelitian berdasarkan atas needs analysis yang menemukan fenomena bahwa terdapat ketidakpuasan mahasiswa terhadap penilaian yang telah diberikan dosen. Dalam penilaian pembelajaran seharusnya memiliki prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian dan pengembangan (R&D) dan prosedur pengembangan ADDIE (Analysis, Design, Develop, Implementation and Evaluation).

Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif kevalidan, kepraktisan dan keefektifan terhadap model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja.

Setelah dilakukan penelitian didapati bahwa, pertama model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja telah berhasil dibuat dengan berupa produk: Buku Model, Aplikasi, Buku Panduan Aplikasi untuk dosen dan mahasiswa.

Terdapat 4 tahapan yang harus dilalui dosen dan mahasiswa dalam menjalankan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja yaitu Performance Agreement & Personal Development Planning, Performance, Performance Review, dan Rating & Score. Pada tahap ketiga terdapat proses continuous monitoring & feedback, yang merupakan adaptasi dari penilaian di industri pada pendidikan.

Model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja divalidasi oleh tim pakar yang hasilnya bahwa Model ini valid. Kedua, model ini merupakan model yang praktis berdasarkan uji praktikalitas yang diberikan kepada mahasiswa dan dosen, dengan nilai 77.05% (mahasiswa) dan 87.27% (dosen).

Ketiga, model ini merupakan Model yang efektif, berdasarkan dari uji efektivitas dengan perbandingan nilai akhir kelas kontrol sebesar 68.04 dan kelas eksperimen 79.35.

Dalam penerapannya, model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja memiliki beberapa implikasi, yaitu: (1) Dibutuhkan perangkat keras berupa smartphone, laptop atau komputer untuk mengakses aplikasi; (2) Dibutuhkan sambungan internet yang memadai untuk mengakses aplikasi; (3) Sebelum menjalankan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja, dibutuhkan pelatihan penggunaan aplikasi untuk dosen dan mahasiswa; (4) Pada tahap Performance Agreement, harus sudah ditetapkan berapa jumlah tes formatif yang akan diberikan beserta jadwalnya oleh dosen.

Dan pastikan seluruh mahasiswa mengetahui detail tes formatif tersebut; (5) Pada tahap Personal Development Planning, dosen memberikan deadline dari tiap-tiap tes baik yang formatif maupun yang sumatif.

Sehingga mahasiswa dapat membuat perencanaan waktu pengerjaan tes tersebut; (6) Pada tahap Performance Review, setiap pekan dosen harus selalu melakukan update nilai dari tiap-tiap komponen penilaian.

Lalu melakukan formal review dengan seluruh mahasiswa di tiap awal pertemuan, untuk memberikan update perkembangan nilai.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, peneliti memberikan saran kepada pihak penerima manfaat dari penelitian, bagi institusi perguruan tinggi dan prodi: (a) harus menyediakan sambungan internet di kampus yang memadai dan mudah diakses oleh para mahasiswa dan dosen, sehingga mahasiswa dan dosen dapat dengan mudah mengakses aplikasi penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja; (b) melakukan pelatihan penggunaan aplikasi penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja kepada mahasiswa dan dosen.

Bagi dosen: (a) disarankan memiliki perangkat keras berupa smartphone atau laptop; (b) mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja; (c) sudah menetapkan jumlah beserta deadline tes formatif dan melakukan update serta formal review di tiap pertemuan.

Bagi mahasiswa disarankan memiliki perangkat keras dan bersikap kritis terhadap penilaian yang telah dilakukan dosen sehingga terbangun budaya komunikatif dalam proses penilaian. Peneliti lain dapat terus mengembangkan hasil penelitian dan pengembangan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja ini.(*)

Artikel ini ditulis oleh Dr. (c) Nanang Alamsyah, S.T., M.T. (nanangalamsyah@gmail.com) berdasarkan disertasi untuk penyelesaian Program Doktor (S3) Pendidikan Teknologi Kejuruan Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (UNP) dengan Tim Promotor Prof. Dr. Suparno M.Pd. dan Co-Promotor Dr. Nurhasan Syah M.Pd. yang telah lulus diseminarkan pada ujian tertutup 18 Mei 2020 pukul 10.00 dihadapan Tim Penguji yaitu Prof. Ganefri Ph.D. (Rektor UNP), Dr. Fahmi Rizal M.Pd., M.T. (Dekan FT UNP), Prof. Dr. Kasman Rukun M.Pd. (Kaprodi S3 PTK/Penguji 1 Internal UNP), Prof. Dr. Wakhinuddin, M.Pd. (Penguji 2 Internal UNP), Prof. Dr. Ambiyar M.Pd. (Penguji 3 Internal UNP), Prof. Dr. Rika Ampuh Hadiguna M.T. (Penguji Eksternal dari Universitas Andalas).

Update