Kamis, 28 Maret 2024

Penyuap Komisioner KPU Hanya Divonis 1 Tahun 8 Bulan, KPK Dinilai Melunak ke Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga memberikan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Saeful.

“Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua Panji Surono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Hakim menilai Saeful terbukti memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Suap tersebut diberikan kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik ringannya vonis kepada mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri. ICW sudah menduga sejak awal para pelaku kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP tidak akan mendapat hukuman berat.

“Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah,” kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (28/5).

Kurnia menilai vonis lemah ini tak lepas dari kerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlihat menanggap enteng perkara ini. Hal itu dibuktikan dengan tuntutan kepada Saeful hanya 2 tahun 6 bulan penjara.

“Dari perkara ini publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi,” jelasnya.

Putusan ini semakin menambah daftar panjang vonis ringan perkara korupsi. Menurut catatan ICW sepanjang 2019 rata-rata vonis perkara korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru.

“Bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah,” pungkas Kurnia. (jpg)

Update