Selasa, 19 Maret 2024

Tukang Ojek Perkosa Lansia, Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Hukuman rendah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap Abraham Apono,34. Meskipun dinilai terbukti memperkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dia hanya dihukum lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon, Jumat (29/5) dikutip dari ANTARA.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata, yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Namun atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku, maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT. Adapun lokasinya di dalam kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Tiba-tiba ada orang yang datang langsung melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.

“Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya, sehingga korban takut dibunuh,” ujar JPU.

Usai kejadian, terdakwa langsung pergi, dan korban menangis histeris, sehingga ada orang lain datang menolongnya dan menjelaskan identitas terdakwa.

Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri, namun selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi, sehingga terdakwa kembali melakukan hal tersebut.(antara)

Update