Rabu, 24 April 2024

9 ABK WNI Korban Dugaan Perbudakan di Kapal Tiongkok, Mereka Dipulangkan ke Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Sembilan anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesa (WNI) yang bekerja di kapal perusahaan Tiongkok, Zhouyu 603 dan 605 berhasil dipulangkan. Mereka tiba di Jakarta pada Jumat (29/5) malam. Para ABK ini diketahui mengalami perlakuan tak layak selama bekerja.

Adapun kesembilan ABK tersebut meliputi Nugi Pagestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Kedatangan mereka langsung disambut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia sengaja datang untuk memberikan dukungan moril dan kepedulian pemerintah akan nasib pekerja Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, Ida banyak dicurhati oleh para ABK WNI tersebut. Nugi salah satunya. Dia mengungkapkan, banyak pelajaran berharga yang didapatnya selama tujuh bulan bekerja menjadi ABK. Ia juga jera berangkat keluar negeri melalui calo.

“Selain bekerja tak sesuai kontrak kerja, makan juga tak layak selama di atas kapal. Penghasilan pun banyak sekali memperoleh potongan,” keluhnya.

Hal ini diamini Lasiran. Dia mengaku, meski kerja di kapal ikan, mereka hanya makan ikan 1-2 kali sebulan.

Selama di kapal, mereka hanya mengonsumsi sayur busuk, kacang, cumi gosong, nasi campur air yang sama sekali tak layak. “Minum juga dari sulingan air laut,” ujarnya.

Senada, salah satu ABK lainnya, Rohman pun mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, berangkat melalui calo merupakan keputusan yang salah.

Saat itu memang yang jadi pikiran hanya uang dan urusan perlindungan jadi nomor kesekian. “Ini pelajaran berharga agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti,” ungkap Rohman.

Ida mengungkapkan, pada dokumen crew salary contract memang terdapat berbagai macam potongan. yaitu uang jaminan dan potongan jaminan. Sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya USD 300.

“Uang saku yang dijanjikan sebesar USD 50 juga tidak diterima oleh para ABK,” katanya.

Atas kejadian ini, Ida meminta agar seluruh calon pekerja migrant Indonesia (PMI) mempelajari secara seksama kontrak kerja sebelum berangkat, serta mempelajari kredibilitas dan legalitas perusahaan. Para ABK juga diminta mendatangi kantor Disnaker setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah untuk mendapat keterangan secara jelas.

“Jadi sebelum berangkat cek dulu semuanya. Jangan termakan iming-iming calo,” tegasnya.

Dia berjanji, pemerintah melakukan berbagai upaya agar semua cerita menyedihkan tentang penderitaan dan kekerasan terhadap ABK Indonesia tidak terulang lagi. Termasuk memperkuat aspek regulasi dan pengawasan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI. “Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan,” ungkap Benny.(jpg)

Update