Kamis, 25 April 2024

Anggota DPRD Kepri Minta Pemda Tak Latah Soal New Normal

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pemerintah daerah di wilayah provinsi itu tidak latah menghadapi wacana kenormalan baru. Pemprov/pemkot/pemkab harus mengutamakan keselamatan masyarakat dalam mengambil kebijakan.

”Jangan hanya didasari ingin ikut-ikutan, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi,” kata anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua seperti diansir dari Antara, Senin (1/6).

Rudy memahami, pandemi Covid-19 membuat perekonomian lumpuh, pendapatan daerah terjun bebas, dan jumlah penduduk miskin meningkat. Namun, bukan berarti kelonggaran aktivitas masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan. Sebab, ketidakdisplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan justru berpotensi meningkatkan jumlah orang yang tertular Covid-19.

”Nyawa tidak bisa dibeli. Tidak bisa diganti, sementara yang lain masih bisa diperbaiki. Karena itu, orientasi kebijakan harus mengarah pada keselamatan masyarakat,” ujar Rudy.

Menurut dia, Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau belum layak menerapkan new normal. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Kondisi itu, dalam beberapa hari terakhir terlihat di kedai kopi dan pasar.

”Kami lihat di kedai kopi ramai konsumen, banyak yang tidak gunakan masker dan duduk berdekatan. Tidak ada petugas,” kata Rudy.

Dia juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam menangani Covid-19. Pemerintah juga harus konsisten dalam mengambil kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan tegas dalam melaksanakannya.

”Setiap akan mengambil kebijakan, libatkan pakar. Keterlibatan pakar dari kampus dalam mengkaji setiap kebijakan yang akan diambil, seperti new normal, sampai sekarang belum terlihat. Pemerintah daerah harus mampu mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan sekadar melaksakan program kegiatan,” ucap Rudy.

Pengamat hukum tata negara dan Ketua Laboraturium Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepulauan Riau Pery Rehendra Sucipta mengatakan, perlu kajian akademik terkait new normal sebagai landasan untuk melahirkan regulasi berupa peraturan kepala daerah. Kajian itu dibutuhkan karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menetapkan suatu daerah memberlakukan kenormalan baru atau tidak.

”New normal merupakan istilah yang dibangun WHO sehingga untuk menerapkan kebijakan itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia tersebut,” ujar Pery.

Dia menjelaskan, syarat kenormalan baru menurut pakar dari WHO yakni harus menunjukkan bukti bahwa transmisi Covid-19 bisa dikendalikan dan kapasitas sistem kesehatan serta kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina pasien yang terinfeksi. Selain itu, risiko wabah diminimalkan dalam pengaturan tinggi, terutama di rumah-rumah para lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai, menetapkan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, dengan melakukan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, serta etiket pernapasan di tempatnya.

Syarat lain yakni risiko pencegahan imported case dapat dikelola dan masyarakat memiliki suara dan ikut terlibat dalam transisi baru itu. ”Dari syarat tersebut, tergambar bahwa tidak serta-merta daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau dapat melaksanakan tatanan kehidupan baru,” jelas Pery.

Pery menambahkan, kajian akademik new normal diperlukan untuk memastikan apakah daerah memenuhi syarat menerapkan kebijakan itu atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, seharusnya tidak dipaksakan sehingga kebijakan itu tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Menurut dia, pelonggaran aktivitas masyarakat, terutama di ruang publik melalui kebijakan itu masih rencana yang dibangun pemerintah pusat. Selama ini, sejumlah pemda dan masyarakat salah persepsi terhadap rencana itu, seakan-akan new normal menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan di setiap daerah.

”Presiden Jokowi tidak menunjukkan sikap atau kebijakan memberlakukan new normal di mal, melainkan meninjau kesiapan pemberlakuan kebijakan itu. Jika tidak siap, tentu tidak dilaksanakan,” ucap Pery.(antara)

Update