Selasa, 23 April 2024

Lion Air Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Patuhi 8 Ketentuan Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Senin (1/6/2020), maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengoperasikan layanan mereka.

Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang pesawat udara tersebut selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, memaparkan, salah satu yang harus dipatuhi calon penumpang adalah tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Berikut hal-hal yang harus dipatuhi calon penumpang Lion Air Group:

1. Tiba empat jam sebelum penerbangan.

2. Penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Seperti tiket              pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara, identitas diri resmi          dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya), dan surat                    keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen      lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

3. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana                         dipersyaratkan.

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC)      sebelum berangkat baik di website Kemenkes atau bentuk lain (cetak) yang                      disediakan oleh petugas.

5. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat        dan keluar dari bandar udara.

6. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand              sanitizer).

7. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,                  menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, calon penumpang membawa          hand sanitizer sendiri.

8. Calon penumpang diwajibkan memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh                  pemerintah daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir.

  • DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun              2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
  • Denpasar, Bali, mengacu pada Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri          Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat                    bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga                  ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan            Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/
  • Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada          Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020        tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka              Belitung.
  • Padang, Sumatera Barat mengacu pada Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor            360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui            Jalur Udara.

“Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut,” ucap Danang, Senin (1/6/2020).

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.

“Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(jpg)

Update