batampos.co.id – Kementerian Perhubungan memperpanjang Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Angkutan Selama Musim Mudik. Semula pembatasan itu berlaku hingga Minggu (31/5). Kini diperpanjang sepekan menjadi hingga 7 Juni.
Kebijakan tersebut direspons pengelola moda angkutan umum. PT KAI kemarin akhirnya ikut memperpanjang pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) hingga 7 Juni. ”Perpanjangan ini kami tujukan untuk melayani masyarakat tertentu yang masih boleh bepergian sesuai dengan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute. Mulai hari ini perjalanan KLB dari Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk membeli tiket, calon penumpang tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Aturan yang disebut terakhir itu berlaku bagi penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilayani di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan.
PT Angkasa Pura II juga memperpanjang pembatasan hingga 7 Juni. ”Dalam artian, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Ke depan PT Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat domestik. ”Calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration,” jelasnya.
Jika perjalanan disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.(jpg)
