Jumat, 19 April 2024

Polisi Amankan Pria yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Berita Terkait

batampos.co.id – RI diamankan anggota Polres Tanjungpinang karena meresahkan masyarakat.

RI diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). RI diamankan di Jalan Medang Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, Kamis (29/5/2020).

Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang, AKP Darmin, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga kepada polisi.

Saat di lokasi, petugas berusaha membujuknya, namun RI melakukan perlawanan lalu menyerang petugas. Namun berbekal electric gun, borgol dan body vest, petugas berhasil melumpuhkannya.

Lelaki tersebut, kata Darmin, seringkali berkeliaran tanpa pakaian di perumahan warga. Selain itu, ODGJ ini juga sering berkeliaran dengan membawa senjata tajam lalu mengancam warga.

“Hal ini yang buat warga sangat resah,” jelasnya.

Menurut Darmin, lelaki tersebut tinggal bersama orang tuanya. Keluarganya berharap kepada polisi, RI dapat diselamatkan agar dapat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaannya.

“Yang bersangkutan sudah dibawa Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya. (odi)

Update