Kamis, 18 April 2024

Syarat Terapkan New Normal, Kasus Positif Covid-19 Harus Turun 50 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan sebelas indikator utama untuk memulai tatanan kehidupan normal baru (new normal). Sebelas indikator tersebut harus terpenuhi sebelum panduan new normal dilaksanakan.

Indikator pertama dan kedua adalah penurunan tambahan kasus positif dan kasus probable (ODP dan PDP) selama dua minggu setelah puncak terakhir. Angka penurunannya harus lebih dari 50 persen. Kemudian, harus ada penurunan jumlah pasien korona yang meninggal. Baik pasien berkategori positif, PDP, maupun ODP.

Lalu, penurunan jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah pasien sembuh, serta probable yang selesai masa pemantauan. Ada juga indikator kenaikan jumlah pengujian spesimen selama dua minggu terakhir, jumlah kasus positif dari seluruh sampel yang diuji (positivity rate) di bawah 5 persen, serta angka reproduksi efektif (RT) kurang dari satu.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sebelas indikator itu akan menentukan apakah sebuah daerah bisa mulai mengaktifkan kembali kegiatan warga dengan kenormalan baru (new normal).

’’Indikator-indikator ini berbasis data dan landasan ilmiah. Data pendekatan yang dipakai berdasar kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),’’ jelas Wiku, Minggu (31/5).

Berdasar data kasus Covid-19, diketahui ada 102 wilayah yang dinyatakan aman. Ke-102 daerah dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberi wewenang untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat secara produktif dan aman dari Covid-19.

Daerah-daerah itu berada di Provinsi Aceh (14 kota-kabupaten), Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4), Bangka Belitung (1), dan Lampung (2). Kemudian, Jawa Tengah (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan Sulawesi Tenggara (5). Lalu, NTT (14), Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat (5).

Wiku menyebutkan, peningkatan kesehatan masyarakat adalah kunci bagi daerah yang ingin segera memasuki fase new normal. Baik peningkatan kesehatan secara individu maupun bersama-sama. Hal itu penting karena pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika protokol kesehatan dipatuhi mulai tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga nasional, dia yakin virus korona sulit berkembang biak dan menular. ’’Dengan demikian, itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat,’’ jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan, pengambilan keputusan pada tiap wilayah dapat melalui forkopimda dan DPRD. Namun, masukan berbagai pakar harus tetap dipertimbangkan. Mulai kedokteran, epidemiologi, hingga kesehatan masyarakat. Selain itu, masukan para tokoh agama, tokoh budaya, pakar ekonomi kerakyatan, dan tokoh pers di daerah perlu ditampung. Dalam proses tersebut, Doni berharap para bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan gubernur masing-masing.

’’Pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi,’’ terangnya. Tahap prakondisi tersebut meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi. ’’Sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka kembali,’’ katanya.(jpg)

Update