Kamis, 25 April 2024

Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dihukum Mati

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

batampos.co.id – Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan korupsi dana bencana di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya hukuman berat siap menanti bagi mereka yang terbukti mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Ancaman hukuman tersebut telah rigid diatur dalam Undang-Undang. Mahfud sekaligus membantah ihwal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Mahfud menegaskan, tidak ada aturan yang melindungi pejabat negara untuk berbuat korupsi. “Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi di era sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” kata Mahfud, Senin (1/6).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun sudah tertuang aturan tersebut. Normalnya, koruptor bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang,” tegas Mahfud.(jpg)

Update