Jumat, 19 April 2024

Dilarang Salurkan BLT Secara Rapel

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melarang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara rapel. Sehingga, penyaluran bantuan tetap dilakukan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

“BLT tidak boleh di rapel. Jadi, waktu (penyaluran) tetap tiga bulan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (2/6).

Menurutnya, jika BLT diberikan dengan sistem rapel dapat memicu penyelewengan atau pelanggaran. Salah satu yang dikhawatirkan adalah penggunaan dana BLT yang digunakan untuk pembiayaan kebutuhan bukan prioritas sehingga bertentangan dengan manfaat utama yang bertujuan untuk pembiayaan bahan pangan bagi keluarga miskin.

Dengan demikian, penyaluran BLT Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap penerima manfaat. Adapun durasi waktu penyaluran tetap selama tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per keluarga. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan tersebut memberikan penambahan jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan, dimana tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.

Namun, Abdul Halim mengklarifikasi, aturan Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-DD masih bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka waktu tiga bulan sebesar Rp600.000 untuk setiap bulannya.

Menurutnya, aturan tersebut memiliki fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yaitu, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Seandainya, terpaksa aturan kenaikan nilai BLT-DD dilakukan, kata dia, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.(jpg)

Update