Kamis, 25 April 2024

Masjid Lebih Mudah Diatur Daripada Mal dan Pasar

Berita Terkait

batampos.co.id – Seiring dengan mulai berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, aktivitas bakal kembali normal. Gedung perkantoran, mal, restoran, pasar, begitupun dengan tempat ibadah akan kembali dibuka. Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran bagi tempat ibadah yang akan kembali membuka kegiatan ibadah berjemaah.

Menyusul Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat serupa tentang ketentuan operasional masjid dan jemaah dalam masa new normal. Ada sejumlah ketentuan di dalam edaran itu. Di antaranya adalah dengan adanya jaga jarak, daya tampung masjid untuk salat berjemaah tinggal 40 persen.

Akibatnya ada potensi jemaah membeludak. Sebagai antisipasi bisa memanfaatkan fasilitas di sekitar masjid, di musala, atau di tempat umum untuk salat Jumat. Selain itu jika masih membeludak, salat Jumat bisa dilaksanakan dua gelombang.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, dengan berakhirnya PSBB di beberapa daerah, beberapa tempat atau fasilitas publik akan dibuka. Untuk itu, pria yang akrab disapa JK itu mengatakan DMI perlu mengeluarkan panduan atau surat edaran untuk seluruh masjid di Indonesia.

Dengan adanya surat edaran itu, diharapkan persiapan pengoperasian masjid bisa berjalan baik dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Apalagi sudah hampir tiga bulan masjid ditutup untuk mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan PSBB. ’’Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur ketimbang tempat umum lain,’’ katanya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), kemarin.

Menurut JK masjid lebih mudah diatur ketimbang mal, pasar, atau gedung perkantoran. Selain itu JK mengatakan aktivitas ibadah berjemaah di masjid biasanya sebentar. Apalagi untuk pelaksanaan salat wajib berjemaah. Berbeda dengan aktivitas di mal atau pasar yang bisa mulai pagi sampai malam hari. ’’Orang ibadah di masjid itu paling setengah jam,’’ tegasnya.

JK mengatakan, salat Jumat jika ada potensi membeludak bisa digelar dua gelombang berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta yang diterbitkan 2001 lalu. Sementara itu, MUI Pusat pada 2000 mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang tidak sah.

JK mengatakan, fatwa MUI Pusat itu konteksnya salat Jumat di kawasan industri. Sementara fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya apabila ada potensi kekurangan tempat. Sehingga kedua fatwa tersebut tidak bisa dibenturkan. JK meyakini edaran DMI maupun peraturan dari KMN bisa diterapkan dengan baik di lapangan.(jpg)

Update