Kamis, 25 April 2024

Muhammadiyah Nilai Pembatalan Haji Tahun ini Sudah Tepat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, langkah Pemerintah yang menunda keberangkatan jamaah haji 2020 dinilai merupakan hal yang tepat. Muhammadiyah memandang, syarat pembatalan keberangkatan jamaah haji telah terpenuhi di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu,” kata Sekertaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Mu’ti menuturkan, secara syariah keputusan penundaan ibadah haji 2020 tidak menyalahi aturan. Karena syarat pelaksanaan ibadah haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental dan agama juga harus aman selama proses pelaksanaan.

Bahkan, keputusan pemerintah yang menunda perjalanan ibadah haji tahun ini pun tak menyalahi aturan Undang-Undang. Karena, hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” ujar Mu’ti.

Kendati demikian, Mu’ti menyebut terdapat dampak dari penundaan keberangkatan ibadah haji 2020 ini. Dia menyebut, antrean masyarakat untuk beribadah haji akan mengular.

“Antrean haji akan semakin panjang. Kemudian, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Pertanggungjawaban dana APBN haji,” ucap Mu’ti.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengharapkan, masyarakat khususnya umat Islam yang seharusnya berangkat haji 2020 agar memahami situasi saat ini. Umat muslim diharapkan menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas.

“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi,” harap Mu’ti.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah, di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.

Menag menegaskan, keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.

Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.(jpg)

Update