Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Harus Usut Tuntas Kandasnya MV Sharaz di Perairan Sambu

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak menyayangkan kandaskan kapal kargo Sharaz berbendera Iran dengan IMO 9349576 di Perairan Pulau Sambu. Kandasnya kapal tersebut menyebabkan rusaknya terumbu karang dan sampai saat ini belum ada tindakan pertanggungjawabannya.

“Kandasnya kapal kargo berbendera Iran itu murni karena kelalaian, bukan teknis. Karena di bidang perairan, pengelola kapal itu pasti sudah memahami alur dan kontur perairan yang akan dilintasi,” ujar politisi PKB ini, Rabu (3/6).

Karena, lanjut Jeffry, untuk memulihkan kembali kondisi terumbu karang yang sudah rusak, dibutuhkan waktu yang tidak cepat, harus menunggu belasan tahun.

“Kandasnya MV Sharaz di Perairan Pulau Sambu yang berangkat dari Malaysia hendak ke Tiongkok tersebut, kan sudah dilengkapi fasilitas GPS (Global Positioning System) yang menunjukkan wilayah dan kultur laut yang akan dilintasi. Ini kan nggak masuk akal kapal segede itu bisa kandas nabrak karang,” terangnya.

Untuk itulah, lanjut Jeffry, pengelola ataupun pemilik MV Sharaz harus bertanggungjawab atas kerusakan terumbu karang di Perairan Sambu akibat kandasnya MV Sharaz, dan pencemaran lingkungannya akibat tumpahan minyak kapal. Karena sampai saat ini bentuk pertanggungjawaban atas kandasnya MV Sharaz tidak ada tindakan sama sekali.

“Kami meminta pengelola maupun pemilik MV Sharaz berbendara Iran ini bertanggungjawab atas kerusakan terumbu karang di Pulau Sambu. Ini bukan masalah lokal atau tidaknya, ini masalah bentuk pertanggungjawaban atas mereka melintas dan masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Sambu. Ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Atas kandasnya MV Sharaz berbendara Iran yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Pulau Sambu, Jeffry berharap pengawasan diperketat lagi.

“Ini harus dituntaskan melalui jalur hukum. Karena dampaknya di ekosistem perairan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam serta terumbu karang. Kejadian tersebut ada ancaman sanksi hukumnya, ada ancaman pidana kurungannya paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” terangnya.

Jeffry meminta Polair Polda Kepri segera turun untuk mengusut tuntas kasus tabrakan dan kandasnya MV Sharaz hingga merusak terumbu karang di perairan Pulau Sambu.

Sebelumnya dua kapal kargo yakni MV Sharaz berbendera Iran bertabrakan dengan MV Samudra Sakti 1 berbendera Indonesia di perairan Sambu, Senin (11/5). Dalam kejadian itu, seluruh kru kapal MV Sharaz sebanyak 25 kru dan MV Samudra Sakti 1 berjumlah 21 kru selamat semua. (gie)

Update