Jumat, 29 Maret 2024

50 PMKS di Batam Diamankan dan Diberikan Buku Tentang Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 50 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Batam diamakan Satpol PP bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (3/6/2020).

Saat diberikan pengarahan, para PMKS tersebut juga diberikan buku terkait Covid-19. Kepala Satpol PP Batam, Salim, mengatakan, pihaknya melakukan penjangkauan di kawasan Nagoya dan Batam Centre, terutama di titik-titik lampu merah.

Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam.

Hasil penjangkauan pada Rabu (3/6/2020) tim mengangkut 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Sehingga total yang diamankan sebanyak 50 orang. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.

50 PMKS yang diamankan dibawa ke Dataran Engku Putri dan diberikan penyuluhan. Mereka juga diberikan buku panduan terkait Covid-19. Foto: Media Center Pemko Batam

“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke shelter. Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.

Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti baru dibawa ke shelter,” tegasnya.

Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar corona virus disease (Covid-19).

Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam. “Mereka juga diberi buku-buku tentang covid ini,” kata Salim.(*/esa)

Update