Kamis, 25 April 2024

Calon Jamaah Haji Boleh Menarik Uang Pelunasannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini dapat menarik uang pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan paling murah ada di embarkasi Aceh sebesar Rp 6.454.602/orang. Dan, biaya pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp 13.352.602/jamaah.

Calon jamaah yang tahun ini tidak jadi berangkat juga boleh tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, uang pelunasan yang tidak diambil jamaah akan dikelola BPKH. Dia menegaskan, pengelolaan itu akan disendirikan atau dipisahkan dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meski, keduanya sama-sama dikelola BPKH.

’’Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji,’’ jelasnya. Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji 2021. Besaran hasil manfaat tentunya berbeda-beda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar jamaah.

Kemenag sudah menyiapkan skema penarikan uang pelunasan haji. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota. Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan ditransfer bank ke rekening jamaah.(jpg)

Update