Jumat, 29 Maret 2024

Dakwaan Jaksa, Mantan Dirut Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai enam orang didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Kerugian ini negara ini dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Serta empat orang lainnya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Jaksa membeberkan, sejak 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk
non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.

Dalam kurun waktu tersebut, Jaksa menduga Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS.

Menurut Jaksa, Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS, kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjoktosapuro melalui Joko Hartono Tirto, dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada Reksa Dana, serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty).

Namun pengaturan dan pengendalian pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT. AJS ,tidak lagi difungsikan oleh Hendrisman sebagaimana mestinya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan pengaturan pengelolaan Investasi saham.

“Sehingga saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. AJS tidak melalui mekanisme kajian dan analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa kualitas dan kompetensi Manajer Investasi yang dipilih,” beber Jaksa.

Hal tersebut pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa mengatakan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” cetus Jaksa.

Oleh karena itu, hal ini menyebabkan kerugian negara atas investasi saham dari nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan. Karena yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio PT AJS pada 31 Desember 2019.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.(jpg)

Update