Jumat, 29 Maret 2024

Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai 8 Juni, Penumpang Dipisahkan Partisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang telah memperbolehkan ojol mengangkut kembali penumpang mulai 8 Juni 2020.

“Untuk Jakarta sudah keluar putusannya 8 Juni semua aplikasi bisa bawa penumpang,” kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono dilansir JawaPos.com, Jumat (5/6).

Igun menjelaskan, pada 2 Juni 2020 lalu, pihaknya telah bertemu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka membahas kesiapan ojol dalam menyambut new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah ancaman Covid-19.

Igun menegaskan, para driver siap meningkatkan protokol kesehatan Covid-19. Caranya yakni dengan konsisten memakai masker, sarung tangan, serta helm penutup kaca.

Namun, Igun menambahkan, akan ada tambahan alat dalam protokol Covid-19 bagi driver ojol yaitu alat partisi atau penyekat. Fungsinya sebagai pembatas antara pengemudi dan penumpang agar tidak bersentuhan dan mencegah percikan.

“Dari kita yang mengajukan ke Dirjen. Nanti Kemenhub akan melakukan koordinasi Satgas Covid-19,” tuturnya.

Igun menyebut, penggunaan alat pembatas tersebut juga berdasarkan sertifikat uji coba dan kualitas SNI terhadap materialnya. Terlebih, juga berdasarkan kenyamanan penumpang ojol sendiri. Uji coba alat sekat tersebut akan dilakukan mulai 8 Juni 2020 mendatang.

“Respons secara internal mereka (Kemenhub) menyambut baik dan positif. Mereka menyarankan dilakukan uji coba,” jelasnya.

Akan tetapi, sejauh ini pihaknya belum mengajukan kepada perusahaan transportasi online baik Grab maupun Gojek, sebab harus memenuhi putusan dari regulator terlebih dahulu. “Nanti kami menggandeng pabrikan. Kami tunjuk pabrikan berkualitas yang memiliki material ber-SNI,” pungkasnya.(jpg)

Update