Jumat, 29 Maret 2024

Baca, Gerak Cepat Ditpam BP Batam Menghentikan Aktivitas Penambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan patroli dan monitoring ke waduk-waduk dan Daerah Tangkapan Air (DTA) untuk mengamankan ketersediaan air baku di Kota Batam aman dari aktivitas ilegal.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony, mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah penambangan pasir ilegal. Menurutnya aktivitas tersebut sangat mengancam waduk dan DTA.

“Waduk merupakan aset BP Batam karena ada air baku untuk masyarakat Kota Batam agar dapat menikmati air bersih,” ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Ia menjelaskan, pada Mei 2020 lalu pihaknya telah melakukan patroli kurang lebih 24 kali. Itu lanjutnya di luar kegiatan rutin yang dilakukan di pos penjagaan atau pos pengamanan masing-masing.

“Patroli sudah kita lakukan sejak Januari. Langkah Ditpam terhadap penambangan pasir ilegal ada tiga yaitu monitoring, penertiban dan penindakan,” paparnya.

Backhoe excavator 09 disita dari lokasi penambangan pasir ilegal di Tembesi. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Tony mengatakan pada 23 Januari 2020, pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin penyedot pasir di wilayah Nongsa. Sayangnya tim patroli BP Batam tidak berhasil mengamankan orang-orang yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Pada 28 April 2020, pihaknya berhasil menemukan kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Dam Tembesi dengan menggunakan eskavator yang cukup besar. Dari kegiatan patroli ini, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Eskavatornya kita hentikan dan tanah bukit tempat galian pasirnya menjadi lubang sebesar lebih kurang 50×50 meter dan itu jaraknya dengan genangan air atau waduk Tembesi sekitar 100 meter,” tuturnya.

Aktivitas penambangan pasir lanjutnya dapat merusak kualitas air baku. Terlebih saat musim hujan turun, pasir-pasir yang mengalir bersama air masuk ke genangan air waduk menjadi lumpur.

“Efeknya kualitas air baku di Dam menjadi kurang baik dan juga membuat daya tampung waduk berkurang akibat limbah penambangan pasir ilegal ini disaat hujan masuk ke waduk menjadi material sedimentasi,” jelasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa escavator kata dia sudah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian setelah melakukan penindakan pada 28 April 2020, tim Ditpam bersama personel Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam kembali melakukan patroli di sekitar Dam Tembesi di hari libur Minggu, 31 Mei 2020.

“Ada lima titik yang kita datangi dan kita temukan beberapa mesin penyedot pasir dan satu escavator yang kita sita sebagai barang temuan,” ujarnnya.

Sayangnya kata dia, para pelakunya tidak ditemukan. Kemungkinan besar kata dia, para pelaku sudah mengetahui kedatangan tim patroli dan langsung melarikan diri. Untuk barang temuan berupa escavator, mesin penyedot pasir, dan instalasi pipa paralon sudah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukumnya

“Sampai saat ini kita terus melakukan pemantauan setiap waktu dan kita kucing-kucingan dengan mereka (pelaku penambangan pasir ilegal, red) dan terkadang mereka melakukan kegiatan pada malam hari atau dihari libur,” tuturnya.(esa/adv)

Update