batampos.co.id – Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris, Kota Makassar dipulangkan paksa oleh keluarganya. Ratusan orang yang diduga pihak keluarga mendatangi rumah sakit dan langsung membawa pulang jenazah dengan kendaraan pribadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 20.45 WITA.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan menindak tegas para pelaku tersebut. Menurutnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.
“Itu pidana, dan akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Dia pun menyesalkan peristiwa tersebut. Karena bisa merugikan banyak masyarakat. Apabila pasien tersebut nantinya dinyatakan positif Covid-19, maka bisa menularkan kepada orang-orang sekitarnya jika tidak dimakamkan dengan protokol Covid-19.
“Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu (protokol Covid-19) untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat,” jelas Ibrahim.(jpg)