batampos.co.id – Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait pembatasan perjalanan transportasi laut dikhususkan untuk penumpang atau masyarakat dari luar Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk ke Batam. Untuk masyarakat Kepri dari enam kabupaten/kota lain yang akan masuk ke Batam, cukup menunjukkan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Itu aturan untuk masyarakat dari luar Kepri. Kalau warga Kepri hanya menunjukkan KTP saja. Karena masih banyak yang bolak balik ke Batam untuk pekerjaan dan urusan bisnis,” ujar Kabid Pelabuhan Laut Dishub Batam, Musyadek, Minggu (7/6) siang.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi penumpang dari luar Kepri yang akan memasuki wilayah Kota Batam, wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti, menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.
Selain itu, jika tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat (rapid test) Covid-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid test, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
“Sebenarnya surat itu untuk menyempurnakan kebijakan Pak Wali Kota untuk new normal pada pertengahan bulan ini. Karena ditakutkan, jelang new normal kondisi pasien positif di Batam malah bertambah,” kata Musyadek.
Dia menjelaskan, peraturan ini sudah diberlakukan di seluruh pelabuhan di Batam. “Mungkin surat ini akan ada revisi dari Pak Wali. Karena informasinya belum lengkap,” ungkapnya.
Musyadek berharap, dengan surat edaran ini bisa menekan angka penularan Covid-19. Ia juga meminta seluruh masyarakat dari luar Kepri untuk mematuhi aturan tersebut.(*/jpg)
