Minggu, 26 April 2026

Dewan Batam Minta Meteran Listrik Ditera Ulang

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota DPRD Batam dari Komisi II fraksi Partai Demokrat Sahat Tambunan, meminta agar pihak Bright PLN Batam segera melakukan tera ulang meteran listrik di Batam. Sebab usia meteran listrik yang dipakai masyarakat Batam mayoritas sudah sudah lama dan tak pernah dilakukan tera ulang.

Tera ulang itu wajib dilakukan karena ada landasan aturannya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Tepatnya di pasal 12 yang menyatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan wajib tera ulang itu harus ditera ulang.

“Itu juga diperkuat keputusan Mendag tahun 1998, tera ulang untuk untuk UTTP, meter Kwh 1 pase jangka waktu tera ulang itu 10 tahun. Meter Kwh 3 juga jangka tera ulangnya 10 tahun. Bright PLN Batam wajib melakukan tera ulang semua meteran listrik sesuai amanat undang-undang, harus disampaikan terbuka ke pelanggan atau konsumen,” ujar Sahat Tambunan, Selasa (9/6) pagi.

Terkait melonjaknya tagihan listrik di Batam dengan alasan tak dilakukan pencatatan pada bulan Mei karena pandemi Covid-19, ditegaskan oleh Sahat bahwa hal itu sangat mengada-ada dan tak masuk akal, sehingga menimbulkan penghitungan meteran berdasarkan asumsi Bright PLN Batam saja.

Bright PLN Batam itu, lanjut Sahat, harusnya menggunakan teknologi yang terintegrasi dalam pencatatan meteran, tanpa harus merampas hak rakyat dan tanpa harus mengira-ngira.

“Ini tagihan listrik pelanggan atau masyarakat bayar pakai uang, jadi Bright PLN Batam jangan mai kira-kira dalam menghitung meteran listrik ke masyarakat. Mau nggak masyarakat nanti bayar listriknya juga pakai mengira-ngira. Ini tagihan listrik ditentukan sendiri, masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang tarif pemakaian hingga berkali-kali lipat. Ada apa dengan Bright PLN Batam, apakah ada pesanan untuk mencari dana dalam jumlah besar dengan cara membengkakkan tagihan listrik,” tanya Sahat ke perwakilan Bright PLN Batam.

Sahat juga meminta Bright PLN Batam jangan hanya berpikir untuk mencari profit dan berbisnis saja. Tapi juga perhatikan dan jalankan aturan undang-undang seperti tera meteran pelanggan, sehingga tak merugikan pelanggan yakni masyarakat Batam. (gas)

Update