Kamis, 23 April 2026

Ini Jadwal dan Syarat PPDB SD dan SMP di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021, Dinas Pendidikan Kota Batam akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP secara online. Pelaksanaannya, 10-26 Juni mendatang. Calon siswa bisa mendaftar dengan mengakses laman http://ppdb-batam.id.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, secara teknis pihaknya sudah menyiapkan sebelum PPDB dimulai. Untuk jadwal, kata dia, PPDB daring ini dilaksanakan 10-26 Juni. Kemudian, untuk pengumuman dilaksanakan 29 Juni.

“Jika sudah dinyatakan diterima, pendaftaran ulang dilaksanakan 30 Juni sampai 2 Juli 2020,” ujar Hendri.

Adapun jadwal dan syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini;

1. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pendaftaran : 10 sd 26 Juni 2020
b. Waktu : 08.00 s.d 12.00 WIB
c. Pengumuman Hasil seleksi : 29 Juni 2020
d. Pendaftaran Ulang : 30 juni sd 2 Juli 2020

2. Syarat dan Tempat Pendaftaran :
– Semua Sekolah SD dan SMP.
– SD Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun.
Paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan
diperuntukkan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
– SMP Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020.
dan panitia PPDB.

3. Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD & SMP:
– Kartu Keluarga (asli); dan/atau
– Bagi siswa dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak di
terbitkan surtat keterangan. (KK juga tetap di fotokan) Selanjutnya bagi siswa dari luar daerah, melapor ke Disdik untuk Pindah Rayon.
– Surat Keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas VI (surat keterangan kelulusan menyusul pada saat daftar ulang)
– Surat keterangan akumulasi nilai rapor selama 5 semester (pendaftar SMP jalur prestasi)
– Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor (Pendaftar SMP jalur prestasi)
– Kartu PKH/KIP (jalur Afirmasi)
– SK Mutasi ( jalur Perpindahan orangtua)

4. Jalur, Kuota SD & SMP PPDB Online:
Jalur & Kuota SD                               Jalur & Kuota SMP
Jalur Zonasi : 80%                            Jalur Zonasi: 50%
Jalur Afirmasi : 15%                          Jalur Prestasi: 30%
Jalur Perpindahan Orang Tua : 5%      Jalur Afirmasi: 15%
(Dari daya tampung Sekolah)             Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% (Dari daya tampung Sekolah)

5. PPDB Jalur Prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi), menggunakan :
– Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan atau
– Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah

6. Prosedur Pendaftaran PPDB :
Mendaftar, pengumuman dan daftar ulang dengan mekanisme DARING dengan ketentuan sbb;
– Calon peserta PPDB mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan
mencetak formulir PPDB pada website tersebut.
– Calon peserta PPDB mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, melalui Whatsapp ke operator sekolah yang telah ditentukan;
– Operator sekolah memverifikasi peta lokasi peserta PPDB, NIK, Tanggal lahir, beserta
persyaratan lainnya.
– Calon peserta PPDB yang telah di verifikasi mencetak tanda bukti pendaftaran di website.

7. Prosedur Seleksi Dan Daftar Ulang :
– Panitia PPDB menyeleksi peserta yang telah diverifikasi sebelumnya;
– Hasil seleksi peserta PPDB di umumkan di website;
– Peserta lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang secara Online di website;

8. Ketentuan Lainnya :
– Siswa yang mendaftar dengan jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zonasi.
– Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domisili, dapat melakukan
pendaftaran melalui jalur Afirmasi atau jalur prestasi diluar zonasi; (persyaratan berlaku)
– Siswa harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan Sekolah.

9. Biaya PPDB : Tidak ada pungutan biaya bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB

10. Lain-lain : Keterangan lebih lanjut mengenai PPDB dapat dilihat di : Dinas Pendidikan Kota Batam Jl. Pramuka, No. 1 Sekupang, Batam. Atau kunjungi laman http://ppdb-batam.id

Update