Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Batam

Berita Terkait

batampso.co.id – Dua dari tiga pelaku pencurian ditembak oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri karena melawan saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2020 dan 7 Juni 2020 terkait tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6/20) jam 19.00 WIB, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial OBN di wilayah Batu Aji,” katanya melalui pernyataan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Kemudian lanjutnya, tim Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap OBN.

Dari keterangan OBN diketahui, ia telah melakukan pencurian di 25 lokasi bersama tersangka lainnya yaitu SP.

“SP ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Dua dari tiga pelaku pencurian ditembak oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri karena melawan saat hendak ditangkap. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id

Kata dia, sasaran para tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik. Seperti handphone dan laptop/notebook.

“Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka OBN dan SP (DPO) kepada tersangka inisial MI melalui inisial ARP,” tuturnya.

Kemudian lanjutnya, disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya, tim Jatanras kembali mengamankan tersangka lainnnya berinisial MI. MI diketahui sebagai penadah barang curian

“Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu tanggal 7 Juni 2020, kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam,” jelasnya.

Selain sebagai pelaku pencurian ARP kata dia, juga membantu menjualkan Handphone hasil curian. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci.

“Kemudian tersangka masuk ke dalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Barang Bukti yang diamankan kata dia, 16 unit handphone berbagai merk, kamera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210 ribu, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun”. tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka Inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Kami mengimbau kepada tersangka inisial SP untuk segera menyerahkan diri Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya” tutup Kabid Humas Polda Kepri.(*/esa)

Update