Jumat, 29 Maret 2024

Syarat Naik Pesawat, Tak Perlu Surat Tugas Lagi Tapi Wajib Rapid Test atau PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan transportasi udara, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. Isinya tak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya. Tetap mewajibkan calon penumpang mengantongi surat keterangan hasil uji swab PCR (polymerase chain reaction) negatif atau hasil rapid test nonreaktif. Jika tidak, maka tidak diperkenankan terbang.

“Syarat yang hilang cuma surat tugas. Kalau sebelumnya harus bawa surat tugas, kali ini tidak lagi. Ini untuk penerbangan domestik,” ujar Suwarso, Direktur Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi (BUTIK) BP Batam, Senin (8/6).

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.(*/jpg)

Update