batampos.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 13 Tahun 2020. Isinya tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyampaikan, terbitnya SE tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru),” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya.
Aturan itu terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi udara
Dijelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.
Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” paparnya.
Protokol kesehatan itu antara lain, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.
“Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara,” ujarnya.
Novie juga menuturkan, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.
“Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” terangnya.
Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. Karena itu, kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen.
“AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.
Lebih lanjut Novie menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan harus ada.
“Seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.
Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.
“Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.
Selain itu, Novie juga mengimbau, awak kabin maskapai agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan.
“Kami juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat,” jelasnya.
Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield.
Di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala COVID-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala COVID-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara. Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran pandemi ini,” pungkasnya.(jpg)
