batampos.co.id – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Batam untuk jenjang SDN dan SMPN dimulai hari ini, Rabu (10/6). Pendaftaran dibuka pukul 08.00-12.00 WIB dan dilakukan secara online atau daring penuh. Pendaftaran online dibuka hingga 26 Juni mendatang.
Calon peserta didik atau orangtua tak perlu datang ke sekolah untuk mengantar berkas, karena pihak sekolah akan menolaknya. Pendaftaran cukup dilakukan dari rumah masing-masing, dengan mengakses situs web atau website, http://ppdb-batam.id, yang disediakan Disdik Batam.
”Besok (hari ini, red) mulai daftar. Saya sudah kumpulkan kepala sekolah hingga petugas verifikator yang akan bertugas memverifikasi berkas pendaftaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (9/6).
Hendri meminta orangtua memperhatikan nomor WhatsApp verifikator sekolah. Ada empat nomor yang disiapkan untuk verifikasi. Masing-masing verifikator membagi empat nomor sesuai zonasi, alamat tempat tinggal, dan ada juga yang tidak.
Adapun jadwal dan syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini;
1. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pendaftaran : 10 sd 26 Juni 2020
b. Waktu : 08.00 s.d 12.00 WIB
c. Pengumuman Hasil seleksi : 29 Juni 2020
d. Pendaftaran Ulang : 30 juni sd 2 Juli 2020
2. Syarat dan Tempat Pendaftaran :
– Semua Sekolah SD dan SMP.
– SD Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun.
Paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan
diperuntukkan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
– SMP Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020.
dan panitia PPDB.
3. Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD & SMP:
– Kartu Keluarga (asli); dan/atau
– Bagi siswa dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak di
terbitkan surtat keterangan. (KK juga tetap di fotokan) Selanjutnya bagi siswa dari luar daerah, melapor ke Disdik untuk Pindah Rayon.
– Surat Keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas VI (surat keterangan kelulusan menyusul pada saat daftar ulang)
– Surat keterangan akumulasi nilai rapor selama 5 semester (pendaftar SMP jalur prestasi)
– Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor (Pendaftar SMP jalur prestasi)
– Kartu PKH/KIP (jalur Afirmasi)
– SK Mutasi ( jalur Perpindahan orangtua)
4. Jalur, Kuota SD & SMP PPDB Online:
Jalur & Kuota SD Jalur & Kuota SMP
Jalur Zonasi : 80% Jalur Zonasi: 50%
Jalur Afirmasi : 15% Jalur Prestasi: 30%
Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% Jalur Afirmasi: 15%
(Dari daya tampung Sekolah) Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% (Dari daya tampung Sekolah)
5. PPDB Jalur Prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi), menggunakan :
– Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan atau
– Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah
6. Prosedur Pendaftaran PPDB :
Mendaftar, pengumuman dan daftar ulang dengan mekanisme daring dengan ketentuan sbb;
– Calon peserta PPDB mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan
mencetak formulir PPDB pada website tersebut.
– Calon peserta PPDB mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, melalui Whatsapp ke operator sekolah yang telah ditentukan;
– Operator sekolah memverifikasi peta lokasi peserta PPDB, NIK, Tanggal lahir, beserta
persyaratan lainnya.
– Calon peserta PPDB yang telah di verifikasi mencetak tanda bukti pendaftaran di website.
7. Prosedur Seleksi Dan Daftar Ulang :
– Panitia PPDB menyeleksi peserta yang telah diverifikasi sebelumnya;
– Hasil seleksi peserta PPDB di umumkan di website;
– Peserta lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang secara Online di website;
8. Ketentuan Lainnya :
– Siswa yang mendaftar dengan jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zonasi.
– Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domisili, dapat melakukan
pendaftaran melalui jalur Afirmasi atau jalur prestasi diluar zonasi; (persyaratan berlaku)
– Siswa harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan Sekolah.
9. Biaya PPDB : Tidak ada pungutan biaya bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB
10. Lain-lain : Keterangan lebih lanjut mengenai PPDB dapat dilihat di: Dinas Pendidikan Kota Batam Jl. Pramuka, No. 1 Sekupang, Batam. Atau kunjungi laman http://ppdb-batam.id. (*/uma/jpg)
