batampos.co.id – Diwajibkannya membawa bukti pemeriksaan kesehatan bebas dari Covid-19 seperti Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluhkan para penumpang maskapai penerbangan.
Salah satunya, Rohmat. Ia mengaku sangat diberatkan dengan peraturan tersebut.
“Ribet, harganya (rapid test,red) juga tidak murah dan sangat membebani ditengah pandemi seperti ini,” katanya saat hendak bertolak dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam menuju Bandara Internasional Juanda, Senin (9/6/2020).
Ia menjelaskan, dirinya melakukan perjalanan ke Surabaya untuk kembali menjalani aktivitasnya sebagai mahasiswa.

“Saya kuliah di Unesa (Universitas Negeri Surabaya,red),”jelasnya.
Rohmat mengatakan, ia melakukan rapid test di salah satu rumah sakit di Kota Batam dan dikenakan biaya Rp 450 ribu.
“Kalau tes PCR itu biayanya Rp 1 jutaan,” tuturnya.
Namun lanjutnya ia tidak bisa mengabaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Hang Nadim, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan dengan berbasis hasil tes Rapid atau PCR/Swab.
“Selain itu di Bandara juga sudah disediakan alat pengukur suhu tubuh di kedatangan dan keberangkatan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan berbagai imbauan pemerintah dengan melakukan penyemprotan disinfektan, menjaga jarak tempat duduk para penumpang di ruang tunggu hingga mewajibkan seluruh pegawai dan penumpang untuk menggunakan masker.(esa)
