Jumat, 29 Maret 2024

Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tangkap 31 Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi berulang kali di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa terbaru terjadi terjadi pada jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jajarannya bertindak tegas kepada para pelaku. Dari empat kasus berbeda, polisi telah mengamankan 31 orang. Dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke penyiidikan dan menetapkan tersangka,” kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (10/6).

Dia merinci, dari di Rumah Sakit Dadi Makassar polisi mengamankan 25 orang, 2 di antaranya sudah menjadi tersangka yaitu SA, dan MR. Sedangkan Kasus di Rumah Sakit Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Kemudian Kasus di Rumah Sakit Labuang Baji polisi menetapkan 5 orang tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” tambah Ibrahim.

Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, Jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Kota Makassar, dipulangkan paksa oleh keluarganya. Ratusan orang yang diduga pihak keluarga mendatangi rumah sakit dan langsung membawa pulang jenazah dengan kendaraan pribadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 20.45 WITA.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan menindak tegas para pelaku tersebut. Menurutnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.

“Itu pidana, dan akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (8/6). (jpg)

Update