Senin, 6 April 2026

Jenazah Pasien PDP di RSBP Batam Diambil Pihak Keluarga, Kapolresta: Bisa Dipidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Keluarga seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal menolak penanganan sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19. Hal itu sempat menimbulkan keributan dengan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (9/6) malam.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan akan memberikan sanksi pidana kepada pihak keluarga yang menolak protokol kesehatan dalam pemakaman jenazah yang diduga terpapar Covid-19.

“Pada masa pandemi Covid-19 wajib melaksanakan protokol itu (protokol kesehatan, red). Sanksi pidana dapat diterapkan jika hasil swab PDP meninggal itu ternyata nanti positif Covid-19,” tegas Purwadi, Rabu (10/6).

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto, menjelaskan, pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.

“Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sigit melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id, Rabu (10/6/2020).

Pasien lanjutnya, ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai PDP dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

“Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Kemudian kata dia, pada 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung. Kata dia lagi, sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari almarhumah N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

“Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga almarhumah, bahwa almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan,” jelasnya.

Akan tetapi, pihak keluarga almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang untuk dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

“Adapun syaratnya, keluarga almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19,” jelasnya.

Selain itu kata dia, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.(*/uma)

Update