batampos.co.id – Lantaran sakit hati karena diejek, pria berinisial M, 34, tega menghabisi nyawa pacar gelapnya. Pelaku membunuh korban dengan mencekiknya dan membekap dengan bantal, di sebuah rumah kontrakan di RT 4/3, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Seperti dikutip Radar Bandung (Grup Batampos Online), usai membunuh korban, pelaku meninggalkan kekasihnya itu begitu saja serta mengunci pintu kontrakan dan membawa sejumlah barang milik korban. Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban, Minggu (31/5) dalam kondisi sudah membusuk.
Korban diduga tewas empat hari sebelum jasadnya ditemukan. Meskipun demikian, Polisi bisa mengidentifikasi identitas jasad itu, perempuan berinisial AC, 33, yang merupakan warga Kampung Cedok, Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung.
“Ini merupakan kasus menghilangkan nyawa orang disertai dengan pengambilan barang milik korban. Saat ditanya alasan membawa barang korban, pelaku beralasan barang korban takut dicuri orang,” ungkap Agus di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6).
Agus mengatakan, korban merupakan pacar pelaku yang sudah menjalin asmara selama sekitar satu tahun. Pelaku pun sudah beristri. Soal latar belakang pembunuhan ini, pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban. “Pelaku suka diejek korban dengan kalimat “laki-laki kok tidak ada gunanya, yang cari uang kok perempuan terus,” kata Agus.
Tak terima diejek, Rabu (27/5) pukul 23.00 WIB pelaku naik pitam. Korban ditindih, kemudian dicekik. Karena korban meronta, pelaku kemudian sempat menghimpit tangan korban dengan pahanya. Terakhir korban dibungkam dengan bantal hingga tidak berdaya dan tewas.
“Pelaku kemudian mengambil dompet korban dan ditemukan KTP yang merupakan milik mantan suami korban. Pelaku meletakan KTP itu disekitar lokasi kejadian dengan tujuan agar penyelidikan diarahkan kepada pemilik KTP,” tutur Agus.
Petugas melakukan pendalaman hingga tingkat otopsi. Hasilnya, diketahui, terdapat tulang lunak bagian tenggorakan korban yang rusak, diduga karena dicekik. Kapolsek Margahayu bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar mengungkap kasus ini, hingga meringkus pelaku pada 3 Juni 2020 di daerah Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat tempat kerjanya, dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(jpg)